Tuesday, June 5, 2012

SYARAT KENAIKAN PANGKAT GURU PER TAHUN 2013

Tahun 2013 nanti, mulai diberlakukan kenaikan pangkat guru dengan berpedoman pada Permen Menpan Nomor 16 Tahun 2009 tentang angka kredit jabatan dan peraturan bersama Mendiknas dan Kepala Kepegawaian Negara Nomor 3/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Dengan begitu maka aturan terdahulu tentang angka kredit tidak berlaku lagi. Pemberlakuan aturan yang baru ini mulai 1 Januari 2013. Tugas guru yang makin berat telah menyongsong di depan. Dalam aturan baru, banyak kewajiban yang harus dipenuhi dan diantaranya ada empat unsur utama yang mesti diperhatikan yaitu:

1. pendidikan,
Unsur pertama yang menjadi penilaian menyangkut ijazah dan diklat,
2. pembelajaran,
unsur kedua menyangkut tugas-tugas pokok guru di depan kelas dan tugas lain yang relevan dengan tugas sekolah,
3. pengembangan profesionalisme berkelanjutan dan
 unsur ketiga menyangkut pelaksanaan pengembangan diri, melaksanakan publikasi ilmiah (karya ilmiah) dan melaksanakan karya inovatif
4. unsur penunjang.
unsur keempat menyangkut pelaksanaan kegiatan yang mendukung tugas guru dan menyangkut gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.

Bila merujuk pada aturan baru dalam kenaikan pangkat tersebut bisa disimpulkan bahwa guru yang baru diangkat diwajibkan melakukan pengembangan profesi tergantung pangkat atau golongannya. Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana diatur dalam peraturan baru ini, tidak lain bertujuan untuk meningkatkan dan memantapkan profesionalisme guru serta meningkatkan citra, harkat dan martabat dan kebanggan kepada penyandang profesi guru. Termasukl memberikan motivasi kepada guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tupoksinya sebagai tenaga professional

Berikut Kutipan isi Juklak Syarat kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru yang baru:
  1. III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
  2. III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
  3. III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
  4. III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
  5. IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
  6. IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
  7. IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
  8. IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.

1 comment: