Tuesday, June 5, 2012

SYARAT KENAIKAN PANGKAT GURU PER TAHUN 2013

Tahun 2013 nanti, mulai diberlakukan kenaikan pangkat guru dengan berpedoman pada Permen Menpan Nomor 16 Tahun 2009 tentang angka kredit jabatan dan peraturan bersama Mendiknas dan Kepala Kepegawaian Negara Nomor 3/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Dengan begitu maka aturan terdahulu tentang angka kredit tidak berlaku lagi. Pemberlakuan aturan yang baru ini mulai 1 Januari 2013. Tugas guru yang makin berat telah menyongsong di depan. Dalam aturan baru, banyak kewajiban yang harus dipenuhi dan diantaranya ada empat unsur utama yang mesti diperhatikan yaitu:

1. pendidikan,
Unsur pertama yang menjadi penilaian menyangkut ijazah dan diklat,
2. pembelajaran,
unsur kedua menyangkut tugas-tugas pokok guru di depan kelas dan tugas lain yang relevan dengan tugas sekolah,
3. pengembangan profesionalisme berkelanjutan dan
 unsur ketiga menyangkut pelaksanaan pengembangan diri, melaksanakan publikasi ilmiah (karya ilmiah) dan melaksanakan karya inovatif
4. unsur penunjang.
unsur keempat menyangkut pelaksanaan kegiatan yang mendukung tugas guru dan menyangkut gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.

Bila merujuk pada aturan baru dalam kenaikan pangkat tersebut bisa disimpulkan bahwa guru yang baru diangkat diwajibkan melakukan pengembangan profesi tergantung pangkat atau golongannya. Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana diatur dalam peraturan baru ini, tidak lain bertujuan untuk meningkatkan dan memantapkan profesionalisme guru serta meningkatkan citra, harkat dan martabat dan kebanggan kepada penyandang profesi guru. Termasukl memberikan motivasi kepada guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tupoksinya sebagai tenaga professional

Berikut Kutipan isi Juklak Syarat kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru yang baru:
  1. III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
  2. III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
  3. III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
  4. III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
  5. IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
  6. IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
  7. IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
  8. IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.

Tuesday, May 29, 2012

BANTUAN DANA PENGEMBANGAN KARIR PTK DIKDAS TELAH CAIR

Kabar gembira bagi para anggota MGMP Bahasa Inggris 06 Grobogan yang kegiatannya berpusat di sekolah inti SMP Negeri 1 Kradenan, pasalnya Pengajuan Proposal BANTUAN DANA PENGEMBANGAN KARIR PTK DIKDAS: MGMP SMP sebesar Rp 28.000.000,- (Dua puluh delapan juta rupiah) telah cair per tanggal 22 Mei 2012. Tujuan penyusunan proposal ini adalah semata-mata demi meningkatkan profesionalisme guru sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang bermuara pada perlunya suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan.

MGMP Bahasa Inggris 06 SMP Kabupaten Grobogan dalam tiga tahun terakhir telah melaksanakan kegiatan pemberdayaan MGMP baik melalui kegiatan yang difasilitasi melalui sumber dana block grant maupun kegiatan MGMP dengan sumber dana mandiri. Dengan kegiatan MGMP Bahasa Inggris 06 SMP Kabupaten Grobogan diharapkan permasalahan pembelajaran yang dihadapi guru di kelas dapat dipecahkan sehingga proses pembelajaran lebih efektif, bermutu, dan pada gilirannya dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan program kegiatan pengembangan karir ini, yaitu adanya 30 orang guru mata pelajaran Bahasa Inggris SMP yang tergabung dalam MGMP BAHASA INGGRIS 06 GROBOGAN: (1) memiliki kesamaan persepsi dan komitmen yang tinggi untuk mengembangkan karir guru sesuai dengan kebutuhan; (2) mampu meningkatkan motivasi, frekuensi, dan intensitas kegiatan pengembangan karir guru; dan (3) mampu meningkatkan pengembangan karir guru sesuai dengan kebutuhan.

Menindaklanjuti telah cairnya dana tersebut, maka sesegera mungkin segenap pengurus memohon kesiapan seluruh anggota MGMP Bahasa Inggris 06 Grobogan untuk berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan ini dalam waktu dekat ini. Salam super!!!